PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memperkuat komitmen untuk memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan aman, kondusif, tertib, dan bebas dari konflik kepentingan, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Ajaran 2026/2027 Provinsi Kepulauan Babel di Kantor Gubernur Babel, Pangkalpinang, Kamis (4/6/2026).
Gubernur Hidayat Arsani, yang diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel Fery Afriyanto, menyampaikan bahwa penandatanganan komitmen bersama ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
"Komitmen ini, selain merupakan dokumen administratif, juga merupakan pernyataan moral dan tanggung jawab bersama kepada masyarakat untuk menjaga integritas serta memberikan akses yang mudah bagi masyarakat pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru," ucap Fery.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan SPMB tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan maupun satuan pendidikan semata. Lebih dari itu, seluruh tahapan pelaksanaan membutuhkan dukungan, pengawasan, serta keterlibatan berbagai pihak agar berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip keadilan.
Oleh karena itu, kehadiran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta seluruh pemangku kepentingan dinilai memiliki makna strategis dalam mengawal pelaksanaan SPMB di Babel.
"Keberhasilan SPMB merupakan tanggung jawab bersama. Kehadiran Forkopimda, perangkat daerah, dan seluruh pemangku kepentingan menunjukkan komitmen kolektif untuk mengawal proses penerimaan murid baru agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan," tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilakukan secara dalam jaringan (daring) guna meningkatkan keterbukaan informasi dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan.
Selain itu, Fery Afriyanto mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar menjalankan proses penerimaan peserta didik secara jujur dan profesional, tanpa pungutan, tanpa gratifikasi, serta tanpa praktik nepotisme dalam bentuk apa pun.
"Seluruh proses harus dilaksanakan tanpa pungutan, tanpa gratifikasi, dan tanpa biaya atau gratis. Pelaksanaannya harus jujur, transparan, dan bebas dari nepotisme. Setiap satuan pendidikan wajib memberikan pelayanan yang profesional, ramah, dan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, ia mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung aman, tertib, dan kondusif, sehingga mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Provinsi Kepulauan Babel.

