Primary tabs

Tugas dan Fungsi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V

  • TUGAS

“Cabang Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dalam melaksanakan urusan Pemerintahan yang kewenangan Provinsi”

  • FUNGSI
  1. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  2. Koordinasi dan pelaksanaan evaluasi serta pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  3. Koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; dan
  4. Pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

 

Informasi Tugas dan Fungsi selengkapnya bisa diakses melalui menu Struktur Organisasi