- TUGAS
“Cabang Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dalam melaksanakan urusan Pemerintahan yang kewenangan Provinsi”
- FUNGSI
- Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Koordinasi dan pelaksanaan evaluasi serta pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; dan
- Pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Informasi Tugas dan Fungsi selengkapnya bisa diakses melalui menu Struktur Organisasi
