Berita

Primary tabs

Disdik Babel Ungkap Perubahan SPMB 2026/2027, Kuota Afirmasi dan Prestasi Meningkat

BANGKA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Saipul Bakhri, mengatakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 mengalami sejumlah perubahan.

Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Saipul mengatakan, secara teknis jalur penerimaan masih menggunakan empat jalur seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni jalur afirmasi, prestasi, mutasi, dan domisili.

“Sistem penerimaan murid baru 2026/2027 memang ada beberapa perubahan yang dilakukan berdasarkan amanat Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru jenjang pendidikan dasar dan menengah,” kata Saipul dalam Dialog Ruang Tengah Bangkapos, Rabu (3/6/2026), di Studio Bangka Pos.

Ia menjelaskan, perubahan utama pada SPMB tahun ini terdapat pada komposisi kuota masing-masing jalur penerimaan.

“Pertama, dari sisi teknis jalur penerimaan masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Ada empat jalur yang digunakan, yakni afirmasi, prestasi, mutasi, dan domisili. Untuk jalur afirmasi dan prestasi mulai dilaksanakan pada 8–11 Juni 2026. Dua jalur ini diselesaikan hingga proses pengumuman penerimaan,” ujarnya.

Kemudian, kata Saipul, pada 19–24 Juni 2026 penerimaan dilanjutkan melalui jalur mutasi dan domisili. Namun, komposisi kuota pada masing-masing jalur mengalami sedikit perubahan.

“Kalau sekarang komposisinya berubah, hanya jalur mutasi yang tidak berubah, dari dulu kuotanya 5 persen. Itu khusus orang tua yang pindah tugas,” katanya.

Sementara untuk jalur afirmasi, menurut Saipul, kuota meningkat dari sebelumnya 20 persen menjadi 30 persen.

“Artinya naik. Mungkin karena kondisi perekonomian anak-anak perlu diantisipasi, jangan sampai mereka tidak sekolah,” katanya.

Selain itu, kuota jalur prestasi juga meningkat signifikan dari 10 persen menjadi 30 persen. Menurut Saipul, peningkatan tersebut sejalan dengan diterapkannya Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu indikator seleksi pada jalur prestasi, selain nilai rapor.

“Kedua, di jalur prestasi yang biasanya di angka 10 persen naik menjadi 30 persen, karena sekarang TKA digunakan sebagai salah satu indikator penerimaan melalui jalur prestasi, selain nilai rapor,” ujarnya.

Saipul menjelaskan, jalur prestasi tidak hanya diperuntukkan bagi siswa dengan capaian akademik, tetapi juga memberikan ruang lebih besar bagi siswa berprestasi di bidang nonakademik.

“Prestasi akademik silakan bersaing melalui jalur akademik. Begitu juga prestasi nonakademik, baik di bidang olahraga, seni, maupun bidang lainnya,” katanya.

Sementara itu, pada jalur domisili, Dinas Pendidikan Babel menerapkan pembagian zona menjadi tiga wilayah dengan total kuota sebesar 35 persen.

Menurut Saipul, siswa yang berdomisili sangat dekat dengan sekolah, yakni maksimal berjarak 200 meter, akan langsung diterima tanpa melalui proses seleksi.

“Pada jalur domisili kita membagi zona 1, 2, dan 3 dengan kuota 35 persen, kuota tertinggi. Siswa yang berdomisili dari rumah ke sekolah terdekat maksimal 200 meter langsung diterima tanpa melalui seleksi komponen apa pun, secara otomatis diterima,” terangnya.

Selain itu, pada jalur domisili juga dilakukan seleksi berdasarkan nilai rapor. Kebijakan ini diterapkan agar tidak semata-mata mempertimbangkan jarak, tetapi juga memberikan kesempatan yang sama bagi siswa yang tinggal jauh dari sekolah.

“Sisanya diseleksi berdasarkan nilai rapor. Jadi tidak semata menghitung jarak dan mengakomodasi anak-anak yang berada di area terjauh dari sekolah. Wilayah kita, terutama di kabupaten, pemukiman masyarakat memanjang. Kasihan yang di ujung kalau mereka tidak punya kesempatan,” katanya.

Karena itu, Dinas Pendidikan membagi zona domisili menjadi Zona 1 sebesar 60 persen, Zona 2 sebesar 25 persen, dan Zona 3 sebesar 15 persen dari area sekolah. Seluruhnya tetap diseleksi berdasarkan nilai rapor.

Selain itu, Saipul juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengusulkan penerimaan siswa baru untuk SMA Negeri 5 Pangkalpinang yang saat ini masih dalam proses pembangunan.

Ia mengatakan pembangunan sekolah tersebut ditargetkan rampung pada November 2026. Sementara itu, peserta didik yang diterima nantinya akan menjalani kegiatan belajar mengajar dengan sistem menumpang terlebih dahulu di sekolah lain.

Kepala BTIKP Babel, Sukinda, mengatakan pada jalur domisili SPMB 2026, penentuan jarak rumah siswa ke sekolah dilakukan menggunakan sistem koordinat melalui Google Maps dengan metode garis lurus.

“Jalur domisili tetap mengakomodasi siswa terdekat. Namun, perlu dipahami, pengukuran jarak tidak mengikuti rute jalan yang ditempuh kendaraan. Pengukuran dilakukan dengan menarik garis lurus dari batas terluar sekolah ke rumah tempat tinggal siswa menggunakan titik koordinat Google Maps,” kata Sukinda.

Ia menambahkan, pada jalur prestasi terdapat perubahan mekanisme seleksi. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang mempertimbangkan peringkat siswa di kelas, kini syarat utama mengikuti jalur prestasi adalah nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 minimal 80.

“Tahun ini berbeda. Syarat masuk jalur prestasi apabila nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 minimal 80, maka siswa sudah bisa mengikuti jalur prestasi. Di dalam jalur prestasi nanti ada perhitungan pemeringkatan, yaitu rata-rata nilai rapor semester 1–5 dikali 60 persen, ditambah rata-rata nilai TKA dikali 40 persen, ditambah nilai sertifikat akademik maupun nonakademik,” jelasnya.

“Itulah yang nanti menjadi dasar pemeringkatan prioritas penerimaan. Harapan kami, tahun ini SPMB berjalan lancar. Kami dari bidang teknis sistem juga melakukan pengembangan sejak awal melalui pra-SPMB agar siswa bisa mengunggah data yang dibutuhkan dan mengantisipasi server overload,” katanya.

Selain itu, terdapat perubahan ketentuan terkait sertifikat prestasi pada jalur prestasi. Jika sebelumnya sertifikat yang diakui memiliki masa berlaku lebih panjang, kini sertifikat yang digunakan sebagai syarat tambahan hanya yang diterbitkan paling lama tiga tahun terakhir.

Ia menegaskan, nilai TKA hanya digunakan pada jalur prestasi dan tidak menjadi komponen penilaian pada jalur afirmasi, domisili, maupun mutasi.

“Untuk TKA hanya khusus pada jalur prestasi. Sementara jalur afirmasi, domisili, dan mutasi tidak menggunakan nilai TKA dalam proses seleksi,” katanya.

Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), SPMB 2026 menggunakan tiga jalur penerimaan, yakni jalur afirmasi dengan kuota 15 persen, jalur reguler sebesar 80 persen, dan jalur mutasi sebesar 5 persen.

Sumber: 
Bangkapos.com
Penulis: 
Admin
Fotografer: 
Ist
Editor: 
SN
Bidang Informasi: 
CABDIN5

Berita

Berita Berdasarkan Kategori