Primary tabs

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V

Pimpinan

Nama Pimpinan
ADI ZAHRIADI, M.Si
NIP
19750922 200212 1 004
Pangkat / Golongan
IV/a, Pembina
Pendidikan Terakhir
S-2 Magister Sains
Pengalaman
  • Dinas Pendidikan Provinsi Kep Bangka Belitung, 2002-
  • Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SMK Dinas Pendidikan Prov Kep Bangka Belitung,
  • Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Prov Kep Bangka Belitung, 2018-2021
  • Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Prov Kep Bangka Belitung, 2021-Sekarang
Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

"Memimpin, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan menyelenggarakan pelaksanaan seluruh kegiatan dalam lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V"

FUNGSI

  1. penyelenggaraan dan pengkoordinasian penyusunan program kerja dan kegiatan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V;
  2. penyelenggaraan dan pengkoordinasian penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis operasional pendidikan di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V;
  3. penyelenggaraan administrasi umum di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V;
  4. penyelenggaraan dan pengkoordinasian penyusunan perencanaan dan pengembangan pada tingkat Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Provinsi di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V;
  5. penyelenggaraan pengkoordinasian pembinaan dan pengawasan pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Provinsi di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V;
  6. penyelenggaraan dan pengkoordinasian penyusunan perencanaan pada tingkat Unit Pelakasana Teknis Daerah Satuan Pendidikan di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V;
  7. penyelenggaraan dan pengkoordinasian pembinaan kegiatan sarana dan prasarana pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Provinsi di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V; dan
  8. penyelenggaraan dan pengkoordinasian pembinaan kegiatan kesiswaan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Provinsi di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V;
  9. penyelengaraan dan pengkoordinasian pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kurikulum dan pelaksanaan penilaian di Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Provinsi di wilayah kerjanya;
  10. penyelenggaraan pelaksanaan pemanatauan, evaluasi dan pelaporan;
  11. penyelenggaraan pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  12. penyelenggaraan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.