| Tugas Pokok dan Fungsi |
TUGAS
Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan rumusan kebijakan teknis dan penilaian SMK.
FUNGSI
- pelaksanaan penyusunan program kerja dan kegiatan seksi SMK;
- pelaksanaan penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan penilaian SMK;
- pelaksanaan perencanaan pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik SMK;
- pelaksanaan perencanaan pemantauan dan evaluasi, pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik SMK;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan pelaporan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik SMK;
- pelaksanaan perencanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan kesiswaan pada jenjang pendidikan SMK;
- pelaksanaan penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pada jenjang pendidikan SMK;
- pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pada jenjang pendidikan SMK;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada jenjang pendidikan SMK;
- pelaksanaan pembinaan pegawai ASN; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|