Belitung — Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Koordinasi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas tata kelola dan kepemimpinan satuan pendidikan di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Belitung dan Belitung Timur.
Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada Rabu 26 Agustus 2026 di SMAN 1 Tanjungpandan (Kabupaten Belitung) dan Kamis 27 Agustus 2026 di SMAN 1 Manggar (Kabupaten Belitung Timur).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Adi Zahriadi, M.Si. , Kepala Seksi SMA/Pendidikan Khusus (PK) Deska Anandya Putra Gani, S.STP, M.Tr.IP, Kepala Seksi SMK Marwiyah, S.Pd. , seluruh Pengawas Sekolah, serta para Kepala Sekolah di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Belitung dan Belitung Timur.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta memastikan pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2026 dapat berjalan secara objektif, terarah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Adi Zahriadi, M.Si. menyampaikan urgensi pelaksanaan PKKS sebagai bagian penting dalam memastikan kepemimpinan kepala sekolah memberikan dampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Menurutnya, kepala sekolah tidak hanya berperan sebagai administrator, tetapi juga sebagai pemimpin pembelajaran, penggerak perubahan, dan pengelola satuan pendidikan yang memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan belajar yang berkualitas bagi murid dan mendukung profesionalisme seluruh warga sekolah.
“Penilaian Kinerja Kepala Sekolah bukan sekadar kegiatan administratif atau pemenuhan dokumen. PKKS harus menjadi instrumen untuk melihat sejauh mana kepemimpinan kepala sekolah mampu mendorong peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan karakter murid, pengelolaan satuan pendidikan, serta pencapaian tujuan pendidikan,” ujar Adi Zahriadi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan PKKS harus dilakukan dengan prinsip objektif, terukur, akuntabel, berkelanjutan, dan berorientasi pada perbaikan. Hasil penilaian diharapkan tidak berhenti pada pemberian nilai, tetapi dapat menjadi dasar bagi kepala sekolah untuk melakukan refleksi dan menyusun langkah tindak lanjut guna meningkatkan kinerja satuan pendidikan.
Kepala Cabang Dinas juga menekankan pentingnya sinergi antara Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah dalam proses PKKS. Pengawas diharapkan dapat menjalankan fungsi pembinaan dan pendampingan secara optimal, sehingga penilaian menjadi bagian dari proses peningkatan kapasitas kepemimpinan kepala sekolah.
“Pengawas bukan hanya sebagai penilai, tetapi juga sebagai mitra strategis kepala sekolah dalam melakukan refleksi, memberikan rekomendasi, dan memastikan adanya tindak lanjut dari hasil penilaian,” tambahnya.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme, instrumen, tahapan, serta prinsip pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2026.
Pelaksanaan kegiatan di Kabupaten Belitung pada 26 Agustus dan Kabupaten Belitung Timur pada 27 Agustus sekaligus menjadi bentuk komitmen Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V dalam memastikan proses PKKS dapat dilaksanakan secara efektif dan merata di seluruh satuan pendidikan.
Dengan terlaksananya rapat koordinasi ini, diharapkan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2026 mampu menghasilkan gambaran kinerja kepala sekolah yang objektif serta menjadi dasar pembinaan dan pengembangan kepemimpinan sekolah secara berkelanjutan, sehingga pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.




