Berita

Primary tabs

Pemprov Babel: SPMB Tahun Ajaran Baru Harus Transparan

KBRN, Pangkalpinang: Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menginginkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA/SMK tahun ajaran ini harus transparan dan objektif.

Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani pun menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA/SMK tahun ajaran 2025/2026 harus transparan dan objektif.

"Saya ingin menegaskan bahwa SPMB di Bangka Belitung harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan tanpa diskriminasi dan gratifikasi," kata Hidayat, Rabu (4/6/2025).

Hidayat mengatakan, pihaknya tak segan memberikan sanski terhadap, oknum yang bermain atau terlibat kecurangan dalam proses SPMB.

"Tidak ada yang boleh main belakang atau titip menitip, tidak ada manipulasi dokumen atan tindak kecurangan. Kalau ada, akan menerima konsekuensinya. Mari kita laksanakan SPMB, dengan jujur sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung mengeluarkan petunjuk teknis terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), tahun ajaran 2025/2026. SPMB tingkat SMA/SMK ini dimulai pada Juni mendatang 

"Untuk saat ini baru masuk Pra SPMB, mereka boleh registrasi akun, lalu verifikasi data siswanya hingga input raport semester 1-5," kata Plt Kadisdik Bangka Belitung, Darlan, Selasa (27/5/2025).

Darlan menjelaskan, untuk SPMB jenjang SMA, tahap 1 pendaftaran jalur afirmasi dan prestasi tanggal 10 hingga 12 Juni 2025. Untuk tahap dua, pendaftaran jalur domisili dan mutasi tanggal 19, 20, 23, dan 24 Juni 2025.

Lalu untuk jenjang SMK tahap 1 pendaftaran jalur Afirmasi tanggal 10 hingga 12 Juni 2025, sedangkan tahap dua pendaftaran jalur reguler dan mutasi tanggal 19, 20, 23, dan 24 Juni 2025.

Darlan mengatakan untuk jalur domisili, yakni memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

"Himbauan orang tua siapkanlah berkas-berkas, termasuk KK harus akurat. Jangan sampai sudah pindah tiga tahun di Girimaya, tapi KK masih di Gerunggang. Ini sering terjadi protes seperti ini, padahal KK belum diupdate. Kami tidak bisa terima, karena kami berdasarkan KK," ujarnya. 

Untuk jalur afirmasi yakni memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu, dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

"Afirmasi ini hanya dari keluarga tidak mampu, masuk DTKS, PBI atau surat keterangan miskin dari desa atau kelurahan," ucapnya. 

Untuk jalur prestasi, Darlan mengatakan sesuai Juknis, yakni memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh instansi penyelenggara.

"Untuk prestasi akademik bidang sains, teknologi, riset dan inovasi melampirkan piagam juara dan surat keputusan pemenang. Prestasi non akademik dapat berupa prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan kepramukaan melampirkan piagam juara dan surat keputusan pemenang. Lalu ada juga, prestasi di bidang keagamaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) hingga Hafidz Quran," ujarnya.

Sementara, untuk jalur mutasi yakni jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili, karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan bagi anak tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua bertugas.

"Surat penugasan dari instansi yang mempekerjakan, paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB. Lalu surat penugasan orang tua, sebagai guru dan tenaga kependidikan," katanya.

Sumber: 
rri.co.id
Penulis: 
Admin
Fotografer: 
Kominfo Babel
Editor: 
Ladorba
Bidang Informasi: 
CABDIN5

Berita

Berita Berdasarkan Kategori