IMPLEMENTASI NILAI-NILAI KEBANGSAAN YANG BERSUMBER DARI EMPAT KONSENSUS DASAR NEGARA “EMPAT PILAR BERBANGSA DAN BERNEGARA”
Oleh
EFRILITA, S.Pd.
Guru PKn SMAN 1 MANGGAR
Pendahuluan
Tahun 1998 ditengarai sebagai timbulnya krisis keuangan, kemudian melebar menjadi krisis ekonomi dan meluas menjadi krisis multi dimensi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Terjadilah pergantian pimpinan pemerintahan nasional yang kemudian mengadakan reformasi dalam berbagai bidang pendekatan komprehensif, salah satu di antaranya pendekatan constitutional reform dan institutional building.
Wujud praksis pendekatan tersebut secara cepat diadakan perubahan mendasar dalam bidang perundang-undangan. UUD 1945 yang belum pernah sepenuhnya kita laksanakan selama itu, dalam kurun waktu lebih kurang tiga tahun (1999-2002) sudah diamandemen empat kali. Suatu perubahan cepat yang tiada taranya di seluruh muka bumi ini. Mengapa diamandemen secepat itu terhadap hukum dasar negara kita. Kiranya jelas penalarannya adalah UUD 1945 menjadi kambing hitam sebab keterpurukan bangsa dan negara saat itu. Konstitusilah yang bertanggungjawab, bukan para penyelenggara negaranya. “Buruk muka cermin dibelah”! Selanjutnya dibentuklah berbagai badan/komisi, seperti Mahkamah Konstitusi, Dewan Pemerintahan Daerah, berbagai macam komisi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Ombudsman, Komisi Kejaksaan, Komisi Pemilihan Umum, dan sebagainya. Semua langkah tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki keadaan di bidang legeslatif, yudikatif dan eksekutif. Sepintas lalu pendekatan constitutinal reform dan instutional building tersebut wajar dan nalar.
Implemetasi Otonomi Daerah (UU Nomor 32 tahun 2004) terlalu dipahami secara sempit mendorong sementara daerah merasa tidak terikat lagi dengan pemerintah pusat. Hal ini sangat berbahaya karena akan memberikan peluang terjadinya separatisme dan terbentuknya negara-negara sempalan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah harus direvitalisasi sehingga maksud otonomi daerah dapat terselenggara dengan baik, sedang Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat terjaga dengan kokoh.
Namun ternyata selama ini perbaikan kehidupan masyarakat dan bangsa yang didambakan Rakyat banyak belum sepenuhnya terwujud. Keadaan nampaknya justeru berbicara lain, korupsi berkecamuk di kalangan para pejabat legeslatif, yudikatif dan eksekutif. Selama ini Rakyat telah menyaksikan adanya Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Duta Besar, Anggota DPR/D, Anggota Komisi, Polisi, Jaksa, Otoritas Moneter dan sebagainya yang terlibat dalam tindak korupsi. Lebih menyedihkan lagi Menteri yang bertanggungjawab di bidang kehidupan beragama pun juga terperosok di dalam tindak korupsi. Pada hal semangat instutisional building telah semakin kokoh dan kuat dengan
-----------------------------
*) Makalah dibuat sebagai Karya Tulis Ilmiah bagi Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn) dalam Pengembangan Membangun Karakter Pancasila di Kalangan GTK se-Cabdin Wilayah
V Tahun 2025
**) Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Satuan Pendidikan Menengah di SMA
Negeri 1 Manggar, Belitung Timur (2020-sekarang)
diberlakukan Ketetapan MPR-RI No.Vl/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, yang antara lain mengemukakan ketentuan bahwa dalam kehidupan berbangsa (wajib) “mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa” (LPPKB, 2009).
Rumusan tentang Etika kehidupan berbangsa ini disusun dengan maksud untuk membantu memberikan penyadaran tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, dengan tujuan menjadi acuan dasar untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta berkepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa; dengan mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa. Sehingga dalam melaksanakan pembangunan yang bermartabat dan berkeadilan akan mampu menjadikan Bangsa Indonesia yang berdaulat serta berdaya saing tinggi dengan bangsa lain.
Era globalisasi yang mencanangkan perdagangan bebas antar negara, bahkan diembus-embuskan negara tanpa batas, termasuk didalamnya penerapan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), yang lebih mengedepankan perdagangan bebas (dapat keluar dan masuk ke mana saja sesuai dengan cita-cita penganjur perdagangan bebas yaitu negara-negara dengan falsafah kapitalistik), sehingga mengharuskan bangsa Indonesia harus memiliki daya saing serta mampu untuk bersaing dengan negara lain tanpa batas juga. Atas pemahaman kondisi tersebut, maka globalisasi harus dipandang dan disikapi penuh kewaspadaan agar supaya bangsa Indonesia tidak terpecah hanya karena terpengaruh kepentingan materi dan mengenyampingkan nilai-nilai spiritual bangsa Indonesia; serta pelaksanaan hak-hak asasi manusia (HAM) yang dilaksanakan kebablasan (melampaui batas) sehingga tidak menimbulkan rasa hormat kepada hak-hak asasi manusia tanpa mengingat budaya bangsa tetapi justru HAM dilaksanakan sebagai hak menurut tafsirannya sendiri.
Atas ulasan singkat tersebut, keadaan yang “gundah gulana” serta munculnya penentangan terhadap etika pemerintahan tersebut sehingga berdampak, “Mau dibawa kemana bangsa ini?, serta bagaimana bangsa ini harus berbuat dan berdaya saing dengan hiruk pikuk terhadap perbedaan pandangan pemaknaan reformasi kebangsaan ini?”. Salah satu jawabannya adalah kita kembali kepada konsensus untuk mengedapankan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Penyebutan Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara tidaklah dimaksudkan bahwa keempat pilar tersebut memiliki kedudukan yang sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi, dan konteks yang berbeda., dan posisi Pancasila tetap ditempatkan sebagai nilai fundamental berbangsa dan bernegara. Namun empat pilar dari konsepsi kenegaraan Indonesia tersebut merupakan prasyarat minimal bagi bangsa ini untuk bisa berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Setiap warga Negara Indonesia harus memiliki keyakinan, bahwa itulah prinsip-prinsip moral keindonesian yang memandu tercapainya perikehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur (Setjend MPR RI, 2012).
Wacana gagasan strategis mengenai empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu NKRI, Pancasila, UUD’45, dan Bhineka Tunggal Ika di tengah hiruk pikuk reformasi Indonesia yang mengapung dan kehilangan arah, merupakan sebuah penemuan kembali (reinventing) jati diri ke-Indonesiaan kita. Karena gagasan itulah orang kemudian terkejut dan mulai menyadari bahwa reformasi bangsa Indonesia selama ini ternyata berjalan di atas rel yang salah, atau mengapung tak tentu arah. Reformasi yang sedang berjalan nyatanya keluar dari jalur yang pernah ditetapkan oleh para pendiri bangsa Indonesia dan tak menentu ujung akhirnya.
Pancasila pada pokoknya tidak dapat dipisahkan dari UUD 1945. UUD 1945 dapat dipandang sebagai jasadnya, sedangkan Pancasila adalah rohnya. Karena itu, UUD 1945 tidak dapat dipahami terpisah atau pun di luar konteks dari rohnya, yaitu Pancasila. Sebaliknya, Pancasila juga tidak dapat dilihat berdiri sendiri melainkan harus dibaca dan dipahami dalam konteks sistem norma konstitusional yang menjadi jasadnya, yaitu norma UUD 1945. Pengertian pilar itu sendiri sebenarnya tidak identik dengan tiang, akan tetapi dapat diartikan sebagai “prinsip pokok yang penting”. Jika tidak dipahami dalam konteks kesetaraan, keempat hal pokok tersebut di atas dapat saja sama-sama disebut sebagai pilar dalam kehidupan berbangsa, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika (Assidiqqie, 2008:5).
Konsep Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara ini dilahirkan lagi dari pemikiran Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR-RI, yang jika dikaitkan pada pandangan Harold Laswell (2005) mengenai kelompok elit yang paling unggul, maka Taufiq Kiemas dapat disebutkan sebagai kelompok ‘elit strategis’, yaitu elit politik yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang berlaku dan mengikat masyarakat (Hasibuan, 2011:21). Dalam buku yang diterbitkan dan dikoordinasi ‘rekan’ Taufiq Kiemas, yakni Trimedya Panjaitan, untuk mengupas kembali pandangan ‘Empat Pilar’ dilihat dari para tokoh. Taufiq Kiemas percaya bahwa ‘Empat Pilar’, terutama Pancasila merupakan rumusan cita-cita yang cerah dari bangsa Indonesia. Hal ini disandarkan pada kepercayaan bahwa Pancasila adalah overlapping concencus1 dari bangsa Indonesia.
Pada tanggal 1 Juni 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pidato politiknya, menegaskan kembali konsensus dasar yang telah menjadi kesepakatan bangsa tersebut, yakni: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Konsensus dasar tersebut merupakan konsensus final, yang perlu dipegang teguh dan bagaimana memanfaatkan konsensus dasar tersebut dalam menghadapi berbagai ancaman baik internal maupun eksternal. Hal ini diungkap kembali oleh Bapak Presiden pada kesempatan berbuka bersama dengan para eksponen ’45 pada tanggal 15 Agustus 2010 di istana Negara.
Ketidakpercayaan pada Pancasila, membawa pada penyimpangan (deviasi) nilai-nilainya. Sebahagian disebabkan krisis legitimasi atas kekuasaan yang tak lagi memberi harapan keadilam. Demokrasi yang dimpikan sebagai salah satu prinsip negara hukum (rechstaat) berada dalam “ruang hampa”.
--------------------------------
1 Overlapping concencus, menurut teori John Rawls, adalah kesamaan-kesamaan tentang dasar kehidupan bersama dari komunitas-komunitas dengan tradisi dan sistem nilai yang berbeda (Suseno, 2006: 170-178).
Menurut Moerdiono (2010), Implementasi Pancasila sebagai Ideologi menggunakan pendekatan kontekstual dan aktual melalui pendekatan nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis. Nilai dasar adalah nilai yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat tetap, tidak berubah dalam menghadapi berbagai situasi dan kondisi; nilai instrumental adalah nilai-nilai yang merupakan penjabaran dari nilai dasar dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang disesuaikan dengan subtansi yang dihadapi, namun tetap tidak menyimpang dari nilai dasarnya; dan nilai praksis adalah nilai turunan dari nilai dasar dan nilai instrumental yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi sewaktu dan setempat. Dapat saja nilai praksis nampaknya menyimpang dari nilai dasar, tetapi apabila diteliti secara cermat tidak akan terjadi penyimpangan dari esensi nilai dasarnya.
Keempat pilar yang dimaksud ialah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pilar adalah tiang penguat, dasar, yang pokok, atau induk (http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi), atau tiang penyangga suatu bangunan (pilar, dalam bahasa Jawa disebut dengan “Soko” atau tiang penyangga bangunan. Setiap pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Sebagai contoh (kajian arsitektur), Rumah Joglo sebagai rumah tradisional di Jawa, memiliki empat soko (pilar) dan di tengah bangunan yang disebut soko guru. Soko guru ini sangat menentukan kokoh dan kuatnya bangunan, terdiri atas batang kayu yang besar dan dari jenis kayu yang dapat dipertanggung jawabkan sehinga orang yang tinggal didalamnya merasa nyaman, aman dan selamat dari berbagai bencana dan gangguan. Pilar atau tiang penyangga suatu bangunan harus memenuhi syarat, yakni disamping kokoh dan kuat, juga harus sesuai dengan bangunan yang disangganya.
Demikian pula halnya dengan pilar atau tiang penyangga suatu negara-bangsa, harus sesuai dengan kondisi negara-bangsa yang disangganya. Kita menyadari bahwa negara-bangsa Indonesia adalah negara yang besar, wilayahnya cukup luas seluas Daratan Eropa yang terdiri atas berpuluh negara, membentang dari barat ke timur dari Sabang sampai Merauke, dari utara ke selatan dari pulau Miangas sampai pulau Rote, meliputi ribuan kilometer. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 17.000 pulau lebih, terdiri atas berbagai suku bangsa yang memiliki beraneka adat dan budaya, serta memeluk berbagai agama dan keyakinan, maka belief system yang dijadikan pilar harus sesuai dengan kondisi negara bangsa tersebut.
Dalam kontek Keempat pilar yang dimaksud yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda. Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi negara-bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup luas dan besar ini. Pancasila mampu mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam kehidupan negara-bangsa Indonesia. Pada prinsipnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara kedudukannya berada di atas tiga pilar yang lain. Lebih jauh disebutkan Pancasila dimasukkan sebagai bagian dari ‘Empat Pilar’, semata-mata untuk menjelaskan adanya landasan ideologi dan dasar negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, yang menjadi pedoman penuntun bagi pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan lainnya.
Bahkan Moerdiono (1995/1996: 15) mengemukakan, bahwa tantangan terbesar bagi suatu ideologi adalah menjaga konsistensi antara nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksisnya. Sudah barang tentu jika konsistensi ketiga nilai itu dapat ditegakkan, maka terhadap ideologi itu tidak akan ada masalah. Masalah baru timbul jika terdapat inkonsisitensi dalam tiga tataran nilai tersebut (Damang, .2011:5)
Pilar kedua kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka memahami dan mendalami UUD 1945, diperlukan memahami lebih dahulu makna undang-undang dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Tanpa memahami prinsip yang terkandung dalam Pembukaan tersebut tidak mungkin mengadakan evaluasi terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuhnya dan barbagai undang-undang yang menjadi derivatnya.
Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah atura-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Konstitusi berasal dari istilah Latin constituere, yang artinya menetapkan atau menentukan. Dalam suatu konstitusi terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dasar dan kewajiban warganegara suatu negara, perlin-dungan warganegara dari tindak sewenang-wenang sesama warganegara maupun dari penguasa. Konstitusi juga menentukan tatahubungan dan tatakerja lembaga yang terdapat dalam negara, sehingga terjalin suatu sistem kerja yang efisien, efektif dan produktif, sesuai dengan tujuan dan wawasan yang dianutnya (Suprapto, 2010).
Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Menurut C.F. Strong (dalam Budiardjo, 1995:139), negara kesatuan ialah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian sepenuhnya terletak pada pemerin-tah pusat. Dengan demikian maka kedaulatannya tidak terbagi dan Bhinneka Tunggal Ika sudah terkandung dalam UUD 1945, tetapi dipandang perlu untuk dieksplisitkan sebagai pilar-pilar tersendiri sebagai upaya preventif mengingat besarnya potensi ancaman dan gangguan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wawasan kebangsaan (Nugraha, 2013:331-332). Negara Indonesia adalah negara hukum, yang bermakna bahwa hukum harus dijunjung tinggi dan ditegakkan. Setiap kegiatan dalam negara harus berdasar pada hukum, dan setiap warganegara harus tunduk dan taat pada hukum. Perlu kita sadari bahwa satu-satunya norma kehidupan yang diakui sah untuk memaksa warganya adalah norma hukum, hal ini berarti bahwa aparat pemerintah memiliki hak untuk memaksa, dan apabila perlu dengan kekerasan, terhadap warganegara yang tidak mau tunduk dan tidak mematuhi hukum. Memaksa adalah hak asasi aparat penyelenggara pemerintahan dalam menegakkan hukum.
Pilar Bhinneka Tunggal Ika masih kurang menarik bagi pihak-pihak untuk membahas dan memikirkan bagaimana implementasinya, padahal Bhinneka Tunggal Ika memegang peran yang sangat penting bagi negara-bangsa yang sangat pluralistik ini. Dengan bertitik tolak dari pemikiran ini, dicoba untuk membahas makna Bhinneka Tunggal Ika2 dan bagaimana implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga Bhinneka Tunggal Ika benar-benar dapat menjadi tiang penyangga yang kokoh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Sesanti atau semboyan Bhinneka Tunggal Ika diungkapkan pertama kali oleh mPu Tantular, pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup pada masa pemerintahan Raja Hayamwuruk, di abad ke empatbelas (1350-1389). Sesanti tersebut terdapat dalam karyanya; kakawin Sutasoma yang berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa, “ yang artinya “Berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian yang mendua.”
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang mengacu pada bahasa Sanskrit, hampir sama dengan semboyan e Pluribus Unum, semboyan Bangsa Amerika Serikat yang maknanya diversity in unity, perbedaan dalam kesatuan. Semboyan tersebut terungkap di abad ke XVIII, sekitar empat abad setelah mpu Tantular mengemukakan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Sangat mungkin tidak ada hubungannya, namun yang jelas konsep keanekaragaman dalam kesatuan telah diungkap oleh mPu Tantular lebih dahulu. Namun di sisi lain sebagian masyarakat mempertanyakan atau mempersoalkan makna Bhinneka Tunggal Ika dalam kaitannya dengan implementasi Undang-undang No.32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah. Mengacu pada pasal 10 UU tersebut, dinyatakan bahwa “pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya.” Berbasis pada pasal tersebut, beberapa pemerintah daerah tanpa memperhatikan rambu-rambu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melaju tanpa kendali, bertendensi melangkah sesuai dengan keinginan dan kemauan daerah, yang berakibat terjadinya tindakan yang dapat saja mengancam keutuhan dan kesatuan bangsa yang menyimpang dari makna sesanti Bhinneka Tunggal Ika. Pada perubahan UUD 1945 yang kedua, Bhinneka Tunggal Ika dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam Lambang Negara, dan tercantum dalam pasal 36A UUD 1945.
Memaknai Konsep Empat Pilar Kebangsaan
Pancasila sebagai dasar negara merupakan cita negara (staatsidee) sekaligus cita hukum (rechtsidee) bagi Negara Republik Indonesia, sehingga berfungsi regulatif dan konstitutif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai akibat segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia harus merupakan derivasi Pancasila. Segala peraturan perundangan-undangan yang tidak sesuai, apalagi bertentangan dengan Pancasila tidak dibenarkan, dan batal demi hukum (www.lppkb.com/2009). Pancasila memiliki konsep dasar kebersamaan dan persatuan, sehingga tidak dapat menerima faham-faham ektrim seperti individualisme, liberalisme, materialisme, hedonisme dan sebagainya. Yang dicita-citakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah kebahagiaan bersama, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai philosophische grondslag atau weltanschauung yang idealnya mempengaruhi dan mendasari sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara mulai dipertanyakan keberadaannya.
Apakah falsafah bangsa tersebut masih relevan atau sudah usang (verouderd) oleh dinamika kehidupan nasional dan global. Para pendiri bangsa sebenarnya telah mewariskan kepada kita suatu falsafah berbangsa dan bernegara yang begitu visioner dan tahan banting (durable). Sayang sekali,
-----------------------
2 Semboyan resmi Negara Republik Indonesia ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951, tanggal 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan sebagai seboyan yang terdapat dalam Lambang Negara Republik Indonesia, “Garuda Pancasila.”
keluasan daya jangkau dan daya jawab Pancasila itu belum banyak dikembangkan dan diamalkan secara jujur, konsekuen, dan konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti dikatakan almarhum Nurcholish Madjid yang disitir oleh Mahfud M.D (2012), “Disebabkan oleh faktor “kemudaan” yang juga berarti kekurangmatangan kita semua sebagai bangsa baru, ide-ide terbaik para pendiri negara itu, dalam pelaksanaannya sering berhadapan dengan apa yang dikatakan Bung Hatta sebagai jiwa-jiwa kerdil sebagian pemimpin kita.”
Implementasi Nilai-Nilai Kebangsaan dengan Empat Konsensus Dasar Negara
Menurut Mahfud MD (2012), penerimaan Pancasila sebagai dasar negara milik bersama membawa konsekuensi diterima dan berlakunya kaidah-kaidah penuntun dalam pembuatan kebijakan negara terutama dalam politik hukum nasional. Pertama, kebijakan umum dan politik hukum harus tetap menjaga integrasi atau keutuhan bangsa baik secara ideologi maupun secara teritori. Setiap kebijakan yang berpotensi untuk merobek keutuhan ideologi dan teritori haruslah ditangkal dan ditindak tegas. Kedua, kebijakan umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada upaya membangun demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (negara hukum) sekaligus. Setiap kebijakan yang dibuat negara atas nama rakyat haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan filosofi hukum yang mendasarinya. Demokrasi biasanya mendasarkan diri pada pertarungan untuk menentukan menang atau kalah, sedangkan nomokrasi mendasarkan diri pada masalah benar atau salah. Ketiga, kebijakan umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada upaya membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Indonesia tidak menganut paham liberalisme tetapi secara ideologis menganut prismatika antara individualisme dan kolektivisme dengan titik berat pada kesejahteraan umum dan keadilan sosial; dan Keempat, kebijakan umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada prinsip toleransi beragama yang berkeadaban.
Bangsa ini perlu melakukan perbaikan etika kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Sebagai bangsa yang beradab dan bermartabat, semua kita sebagai insan manusia yang hidup dimuka bumi mengetahui makna perkataan dan perbuatan “yang baik dan tidak baik”, “yang seharusnya dan tidak seharusnya”, “yang layak dan tidak layak”, “yang menjadi milik kita, dan bukan milik kita”, serta “Surga dan Neraka”. Perbaikan etika kehidupan harus dimulai sejak dini, yang dimulai dengan memahami perkataan yang “baik dan buruk”, serta “yang layak dan tidak layak” untuk dilakukan yang diinspirasi dari norma dan pranata individu dan sosial di masyarakat. Yang kemudian secara hakiki diakui secara individu dan bersama pula dalam masyarakat. Etika terbentuk dari prilaku berbangsa dan bernegara dalam bentuk perbaikan dan implementasi (1) Etika Sosial dan Budaya, (2) Etika Politik dan Pemerintahan, (3) Etika Ekonomi dan Bisnis, (4) Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan, (5) Etika Keilmuan, dan (6) Etika Lingkungan.
Memasyarakatkan kembali Gerakan Budaya Pancasila diberbagai lembaga dan perorangan dengan menyatakan perlunya DEKLARASI BUDAYA PANCASILA, agar terwujudnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sudah menjadi konsensus dalam hidup berbangsa dan bernegara, pelaksanaan otonomi daerah sebagai bentuk dari representasi reformasi kehidupan berbangsa dan bernegara, dinyatakan dan dapat dicermati secara seksama pada Pasal 27 dan 45 UUD 1944, yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, kepala daerah dan anggota DPRD wajib “memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Hal ini akan terlaksana dengan sepatutnya apabila prinsip Bhinneka Tunggal Ika dapat dipegang teguh sebagai acuan dalam melaksanakan UU Pemerintah Daerah dimaksud. Oleh karena itu berbagai pihak wajib memahami makna yang benar terhadap Bhinneka Tunggal Ika, dan bagaimana memanfaatkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan kenegaraan pada umumnya.
Penutup
Pancasila itu menggambarkan Indonesia, Indonesia yang penuh dengan nuansa plural, yang secara otomatis menggambarkan bagaiaman multikulturalnya bangsa kita. Ideologi Pancasila hendaknya menjadi satu panduan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penyelenggaraan negara yang menyimpang dari ideologi Pancasila dan mekanisme Undang Undang Dasar 1945 telah mengakibatkan ketidak seimbangan kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara dan makin jauh dari cita-cita demokrasi dan kemerdekaan yang ditandai dengan berlangsungnya sistem kekuasaan yang bercorak absoluth karena wewenang dan kekuasaan Presiden berlebih (The Real Executive ) yang melahirkan budaya Korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) sehingga terjadi krisis multidimensional pada hampir seluruh aspek kehidupan.
Dinamika dalam mengaktualisasikan nilai Pancasila ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara adalah suatu keniscayaan, agar Pancasila tetap selalu relevan dalam fungsinya memberikan pedoman bagi pengambilan kebijaksanaan dan pemecahan masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Agar loyalitas warga masyarakat dan warganegara terhadap Pancasila tetap tinggi. Di lain pihak, apatisme dan resistensi terhadap Pancasila bisa diminimalisir.
Tidak ada yang dapat mengelakan arus globalisasi yang menghampiri kita bahkan negeri ini, globalisasi adalah tantangan bangsa ini yang bermula dari luar dan tentunya memberikan tantangan yang mau tidak mau harus dihadapi bangsa ini. Ketika globalisasi tidak disikapi dengan cepat dan tepat maka hal ini akan mengancam eksistensi kita sebagai sebuah bangsa.
Daftar Pustaka
Budiardjo, Miriam (1995) Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Bapai Pustaka
Imran Hasibuan (2011). Empat Pilar untuk Satu Indonesia : Visi Kebangsaan dan Pluralisme Taufiq Kiemas . Jakarta: Q-Communication
Nugraha, Dwi Putra. (2013). Memaknai (kembali) empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara indonesia. Jurnal Law Review. FH UPH. Volume XII (3). Edisi Maret 2013
Sekretariat Jenderal MPR RI (2012). Empat Pilar Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara. Jakarta. Setjend. MPRRI
Suseno, Franz Magnis (2006). Berebut Jiwa Bangsa. Jakarta: Kompas, 2006), hal. 170-178
Artikel Internet :
https://lppkb.wordpress.com/PERAN PENDIDIKAN MEWUJUDKAN DEMOKRASI. 03 November 2001
http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php diakses pada tanggal 25 Februari 2013
http://www.damang.web.id/2011/05/membangun-kembali-aktualisasi-nilai.html
Asshiddiqie , Jimly (2010). Pancasila Dan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa, diakses dari http://www.jimly.com/makalah/namafile/202
