Berita

Primary tabs

Kacabdin Wilayah V Adi Zahriadi Tekankan Tanggung Jawab ASN PPPK Paruh Waktu

TANJUNGPANDAN - Penandatanganan Kontrak Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Belitung dan Belitung Timur, sekaligus penyerahan SK dilaksanakan di Ruang Serba Guna SMAN 2 Tanjungpandan, Belitung Jumat (19/12/2025).

Sebanyak 35 orang PPPK Paruh Waktu Guru dan 148 PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis mengikuti kegiatan penandatanganan kontrak perjanjian kerja yang disaksikan langsung oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Adi Zahriadi, M.Si. serta dihadiri Kasub. Bag. Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Ramadhian Nuzul Ladorba, S.AP., Kepala SMAN 2 Tanjungpandan Sudiyono, S.Pd.

Pada kesempatan itu, Kacabdin Adi Zahriadi, M.Si. menyampaikan pengarahan terkait etika pegawai.Ia mengatakan PPPK Paruh Waktu agar membaca dengan seksama terlebih dahulu perjanjian kontrak kerjanya serta peraturan kepegawaian. 

“Ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan kepada para PPPK Paruh Waktu baik Guru maupun Tenaga Teknis yang hari ini akan menandatangani kontrak kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Selama ini statusnya adalah honorer, hari ini telah beralih status menjadi ASN.

Kacabdin Tekankan Tanggung Jawab ASN PPPK Paruh Waktu.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Adi Zahriadi, M.Si., memberikan arahan penting terkait peningkatan tanggung jawab bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Arahan ini menekankan bahwa seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, wajib melaksanakan pelayanan kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam penyampaiannya, Adi Zahriadi menegaskan bahwa tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK harus mengubah pola kerja dengan menyesuaikan tanggung jawab penuh terhadap tugas yang diemban. “ASN harus memahami peran dan tugas organisasi dengan baik, serta melaksanakan kewajiban dengan disiplin,” ujarnya.

Poin- Poin Arahan

Disiplin dan tanggung jawab kerja, ASN PPPK diwajibkan mengisi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) serta CKHP (Catatan Harian Kinerja Pegawai) setiap hari sebagai bentuk evaluasi kinerja.  

Etika kepegawaian, Terdapat aturan jelas mengenai absensi, kewajiban, hak, dan tanggung jawab. ASN PPPK Paruh Waktu diingatkan untuk menyadari adanya risiko dalam pelaksanaan tugas sehingga diperlukan sikap hati-hati dan profesional.  

Bijak bermedia sosial, ASN PPPK Paruh Waktu diminta mengurangi aktivitas di media sosial yang tidak penting dan berpotensi menimbulkan risiko bagi organisasi.  

Catatan Khusus , Menanggapi kasus perceraian PPPK yang baru dilantik dan sempat menjadi perhatian publik, Adi Zahriadi menegaskan bahwa apabila peristiwa serupa terjadi di Wilayah Kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V, ia tidak akan memberikan izin perceraian tersebut.  

Dalam pesan penutup Adi Zahriadi mengingatkan seluruh ASN PPPK Paruh Waktu untuk selalu bersyukur atas kesempatan yang telah diberikan. “Masih banyak rekan kita yang belum terangkat menjadi PPPK. Mari kita jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjaga nama baik organisasi,” tegasnya.

 

 

 

Sumber: 
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V
Penulis: 
Admin
Fotografer: 
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V
Editor: 
Ladorba
Bidang Informasi: 
CABDIN5

Berita

Berita Berdasarkan Kategori