TANJUNGPANDAN - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK tahun pelajaran 2025/2026 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melansir pengumuman di website Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mengingat masa pendaftarannya segera dibuka, maka calon peserta didik baru lulusan SMP tahun 2025 harus segera mempersiapkan diri untuk mengikuti SPMB SMA dan SMK tahun pelajaran 2025/2026 tersebut.
SPMB SMA dan SMK di Provinsi Babel sendiri akan dimulai dengan tahapan sebagai berikut:
• Pra Pendaftaran
Pada bulan Mei hingga tanggal 9 Juni 2025.
• Tahap 1
Dilaksanakan pada tanggal 10-12 Juni 2025, dengan ketentuan untuk SMA jalur Afirmasi dan Prestasi, serta untuk SMK jalur Afirmasi.
• Tahap 2
Dilaksanakan tanggal 19-20 Juni 2025 dan tanggal 23-24 Juni 2025, dengan ketentuan untuk SMA jalur Domisili dan Mutasi, serta untuk SMK jalur Reguler dan Mutasi.
Pendaftaran dilakukan secara On Line melalui link https://spmb.babelprov.go.id dan calon peserta didik baru yang mengikuti SPMB SMA dan SMK harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk diupload, antara lain:
• Kartu NISN (file pdf),
• Akta Kelahiran atau surat lahir,
• Kartu Keluarga (file pdf),
• Raport semester 1 sampai dengan 5 (file pdf),
• Pas foto ukuran 4×6 berwarna.
• Dokumen tambahan untuk jalur Prestasi berupa :
• Piagam prestasi akademik/non akademik dan SK pemenang, atau
• Surat keterangan/piagam juara kelas 1, 2 dan 3 pada kelas VII dan/kelas VIII dari sekolah asal, atau
• Bukti (SK) sebagai ketua dalam Osis, atau
• Sertifikat/surat keterangan yang dikeluarkan oleh LPTQ, atau
• Bagi calon murid non Islam sertifikat/piagam penghargaan dikeluarkan oleh Kemenag, atau
• Sertifikat/piagam Pramuka Teladan, Lomba Tingkat Kepramukaan, dan Pramuka Garuda.
• Dokumen tambahan untuk jalur Afirmasi berupa :
• Kartu PKH dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial, atau
• Kartu PIP dalam Dapodik/Emis, atau
• Surat keterangan kematian orang tua bagi murid yatim/piatu dan yatim
• Dokumen tambahan untuk jalur Mutasi berupa :
• Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB,
• Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon murid yang diterbitkan oleh Ketua RT atau Kepala Dusun serta dilegalisasi oleh Kepala Desa/Lurah.
KONTAK PENGADUAN MASING-MASING CABANG DINAS PENDIDIKAN :
1. Cabdin 1 ( wil.Pangkalpinang dan Bangka Tengah ) No.Wa : 085117571980
2. Cabdin 2 ( Wil. Bangka ) No.Wa : 0852 6778 7412
3. Cabdin 3 ( Wil. Bangka Selatan) No. Wa : 0813 6766 7655
4. Cabdin 4 ( Wil. Bangka Barat ) No.Wa : 085929946006
5. Cabdin 5 ( Wil.Belitung dan Belitung Timur ) No.Wa : 0812-7394-5480

