Primary tabs

RFC 2350 BabelProv-CSIRT

RFC 2350 BabelProv-CSIRT

 

  1. Informasi Mengenai Dokumen

Dokumen ini berisi deskripsi BabelProv-CSIRT berdasarkan RFC 2350, yaitu informasi dasar mengenai BabelProv-CSIRT, menjelaskan tanggung jawab, layanan yang diberikan, dan cara untuk menghubungi BabelProv -CSIRT.

 

  1. Tanggal Update Terakhir

Dokumen merupakan dokumen versi 1.1 yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2021.

 

  1. Daftar Distribusi untuk Pemberitahuan

Tidak ada daftar distribusi untuk pemberitahuan mengenai pembaharuan dokumen.

 

  1. Lokasi dimana Dokumen ini bisa didapat
  2. okumen ini tersedia pada :
  3. (versi Bahasa Indonesia)

https:// csirt.babelprov.go.id/assets/rfc2350/rfc2350-en.pdf (versi Bahasa Inggris)

 

  1. Keaslian Dokumen

Kedua dokumen telah ditanda tangani dengan PGP Key milik BabelProv-CSIRT. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada Subbab 2.8.

 

1.5  Identifikasi Dokumen

Dokumen memiliki atribut, yaitu :

Judul                     : RFC 2350 BabelProv-CSIRT;

Versi                      : 1.1;

Tanggal Publikasi : 18 Februari 2021;

Kedaluwarsa         : 18 Februari2025 atau Dokumen ini valid hingga dokumen terbaru dipublikasikan.

 

  1. Informasi Data/Kontak
    1. Nama Tim

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung – Computer Security Incident Response team (CSIRT)

Disingkat : BabelProv-CSIRT.

 

  1. Alamat

Jalan Pulau Lepar Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemrintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang.

 

  1. Zona Waktu

Sebutkan Pangkalpinang (GMT+07:00)

 

  1. Nomor Telepon

(+62) 0717 4262141

 

  1. Nomor Fax

(+62) 0717 4262143

 

  1. Telekomunikasi Lain

Tidak ada

 

  1. Alamat Surat Elektronik (E-mail)
  2.  

 

  1. Kunci Publik (Public Key) dan Informasi/Data Enkripsi lain

Bits : 4096

  1. 47DE2E83

Key Fingerprint : 336D E506 1EFD F462 62D9  525F 6756 4B01 47DE 2E83

 

-----BEGIN PGP PUBLIC KEY BLOCK-----

 

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

 

-----END PGP PUBLIC KEY BLOCK-----

 

File PGP key ini tersedia pada :

https://csirt.babelprov.go.id /publickey.asc

 

  1. Anggota Tim

Ketua BabelProv-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Yang termasuk anggota tim adalah seluruh staf Bidang Persandian dan Keamanan Informasi dan Bidang E-Government.

 

  1. Informasi/Data lain

Tidak ada.

 

  1. Catatan-catatan pada Kontak Nama-CSIRT

Metode yang disarankan untuk menghubungi BabelProv-CSIRT adalah melalui e-mail pada alamat csirt@babelprov.go.id atau melalui nomor telepon (0717) 4262141

 

 

  1. Mengenai Gov-CSIRT
    1. Visi

Visi BabelProv-CSIRT adalah terwujudnya ketahanan ketahanan siber pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang andal dan professional.

  1. Misi

Misi dari BabelProv-CSIRT, yaitu :

  1. mengkoordinasikan dan mengolaborasikan layanan keamanan siber lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  2. membangun kapasitas sumber daya keamanan siber lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

 

 

 

  1. Konstituen

Konstituen BabelProv-CSIRT meliputi Seluruh OPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten/Kota seprovinsi Kepulauan Bangka Belitung yakni:

  1. Seluruh OPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  2. Pemerintah Kabupaten se Bangka  Belitung adalah Pemerintah Daerah Kabupaten yaitu Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Kotamadya Pangkalpinang.

 

  1. Sponsorship dan/atau Afiliasi

BabelProv-CSIRT merupakan bagian dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga seluruh pembiayaan bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

  1. Otoritas

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola SPBE Nomor 59 Tahun 2020;

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi.

 

  1. Kebijakan – Kebijakan
    1. Jenis-jenis Insiden dan Tingkat/Level Dukungan

BabelProv-CSIRT melayani penanganan insiden siber dengan jenis berikut :

  1. Web Defacement;
  2. DDOS;;
  3. Malware
  4. Phising;

Dukungan yang diberikan oleh BabelProv-CSIRT kepada konstituen bervariasi bergantung dari jenis dampak insiden.

 

 

  1. Kerja sama, Interaksi dan Pengungkapan Informasi/ data

BabelProv-CSIRT akan melakukan kerjasama dan berbagi informasi dengan CSIRT atau organisasi lainnya dalam lingkup keamanan siber. Seluruh informasi yang diterima oleh BabelProv-CSIRT akan dirahasiakan

 

 

 

  1. Komunikasi dan Autentikasi

Untuk komunikasi biasa BabelProv-CSIRT dapat menggunakan alamat e-mail tanpa enkripsi data (e-mail konvensional) dan telepon. Namun, untuk komunikasi yang memuat informasi sensitif/terbatas/rahasia dapat menggunakan enkripsi PGP pada e-mail.

 

  1. Layanan
    1. Layanan Reaktif

Layanan reaktif dari BabelProv-CSIRT merupakan layanan utama dan bersifat prioritas yaitu :

  1. Pemberian Peringatan Terkait Keamanan Siber

Layanan ini dilaksanakan oleh Sub Tim Pengelola Data Insiden berupa pemberian peringatan adanya insiden siber kepada pemilik sistem elektronik dan informasi statistik terkait layanan ini diberikan oleh BabelProv-CSIRT

 

  1. Layanan penganggulangan dan pemulihan insiden

Layanan ini diberikan oleh Sub Tim Keamanan Informasi, Sub Tim Jaringan dan Server, Sub Tim Website dan Aplikasi berupa koordinasi, analisis, rekomendasi teknis, dan bantuan on-site dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden siber. BabelProv-CSIRT memberikan informasi statistik terkait layanan ini.

 

  1. Layanan penanganan kerawanan

Layanan ini diberikan oleh Sub Tim Keamanan Informasi berupa koordinasi, analisis, dan rekomendasi teknis dalam rangka penguatan keamanan (hardening), BabelProv-CSIRT memberikan informasi statistic terkait layanan ini. Namun layanan ini hanya berlaku apabila syarat-syarat berikut terpenuhi:

  1. Pelapor atas kerawanan adalah pemilik system elektronik. Jika pelapor adalah bukan pemilik system maka laporan kerawanan tidak dapat ditangani.
  2. Layanan penanganan kerawanan yang dimaksud dapat juga merupakan tindak lanjut atas kegiatan vulnerability assessment.

 

 

 

  1. Layanan penanganan artifak

Layanan ini diberikan oleh Sub Tim Keamanan Informasi berupa penanganan artifak dalam rangka pemulihan sistem elektronik terdampak ataupun dukungan investigasi. BabelProv-CSIRT memberikan informasi statistik terkait layanan ini

.

 

 

  1. Layanan Proaktif

BabelProv-CSIRT secara aktif membangun kapasitas sumber daya keamanan siber melalui kegiatan

  1. Pemberitahuan hasil pengamatan terkait dengan ancaman baru

Layanan ini diberikan oleh Sub Tim Keamanan Informasi berupa hasil analisisi dari Tim Keamanan Informasi BabelProv-CSIRT memberikan informasi statistic terkait layanan ini.

 

  1. Layanan Security Assessment

Layanan ini diberikan oleh Sub Tim Keamanan Informasi berupa identikasi kerentanan dan penilaian risiko atas kerentanan yang ditemukan. BabelProv-CSIRT memberikan informasi statistik terkait layanan ini

 

  1. Pemberitahuan Layanan Security Audit

Layanan ini diberikan oleh Sub Tim Keamanan Informasi. BabelProv-CSIRT memberikan informasi statistik terkait layanan ini

 

 

  1. Layanan Peningkatan Kesiapan Penanganan SIber

BabelProv-CSIRT meningkatkan kualitas keamanan melalui kegiatan:

 

  1. Konsultasi terkait kesiapan penanggulangan dan pemulihan Insiden

 

Layanan ini diberikan BabelProv-CSIRT berupa pemberian rekomendasi teknis berdasarkan hasil analisis terkait penanggulangan dan pemulihan insiden

 

  1. Pembangunan Kesadaran dan Kepedulian Terhadap Keamanan Siber

Jelaskan tentang layanan ini Dalam layanan ini BabelProv-CSIRT mendokumentasikan dan mempublikasikan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja Diskominfo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka pembangunan kesadaran dan kepedulian terhadap keamanan siber

 

  1. Pembinaan Terkait Kesiapan Penanggulanganda Pemulihan  Insiden

 

BabelProv-CSIRT menyiapkan program pembinaan dalam rangka pendukung penanggulangan dan pemulihan insiden

 

 

 

  1. Pelaporan Insiden
  2. insiden keamanan siber dapat dikirimkan ke csirt@babelprov.go.id dengan melampirkan sekurang-kurangnya :
  1. Foto/scan kartu identitas
  2. Bukti insiden berupa foto atau screenshoot atau log file yang ditemukan
  3. Atau sesuai dengan ketentuan lain yang berlaku

 

  1. Disclaimer

Tidak ada.

Informasi Terkait

Artikel | SEKOLAH
Updated: 14/04/2023 | [totalcount]
Artikel | SEKOLAH
Updated: 18/04/2023 | [totalcount]
Artikel | SEKOLAH
Updated: 14/04/2023 | [totalcount]
Artikel | SEKOLAH
Updated: 25/02/2023 | [totalcount]
Artikel | SEKOLAH
Updated: 27/04/2023 | [totalcount]